.quickedit{ display:none;}

HAPPY

Welcome

Welcome

Monday, December 29, 2014

[ BAB lll & IV ] Permodalan Koperasi & Evaluasi Keberhasilan Koperasi dilihat dari sisi Anggota dan Perusahaan

BAB III
Permodalan Koperasi
PERMODALAN KOPERASI
  A. Arti Modal Koperasi
Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha       koperasi. Usaha koperasi adalah menganjurkan kepada anggota untuk menyimpan atau menabung untuk modal bagi masyarakat agar memiliki kemampuan dan mandiri.

  B.  Sumber Modal Menurut UU No.12 Tahun 1967 dan UU no.25 Tahun 1992

1.    Menurut UU No.12 Tahun 1967
·         Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang di wajibkan kepada anggota yang di berikan pada saat masuk dengan jumlah yang sama untuk semua anggota, tidak dapat diambil selama menjadi anggota.
·         Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang di wajibkan kepada anggota pada waktu tertentu.
·         Simpanan sukarela adalah simpanan atas dasar sukarela atau atas peraturan-peraturan khusus di dalam anggota
2.    Menurut UU no.25 Tahun 1992
·         Modal sendiri adalah bersumber dari simpanan angota, pokok, wajib, sumbangan, donasi, dana cadangan atau sukarela.
·         Modal pinjaman adalah bersumber dari koperasi lain, meminjam dana dari bank atau lembaga keuangan lainnya, serta sumber lain yang sah.  
  C. Distribusi Cadangan Koperasi
Sejumlah uang yang diperoleh dari sisa hasil usaha yan dimasukkan untuk menyimpan modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila sewaktu-waktu terjadi. Sesuai angaran pada UU No.12Tahun 1967 bahwa 25% dari SHU yang di peroleh dari usaha anggota si sisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI 
  A. Dilihat Dari Sisi Anggota
 Salah satu hubungan yang paling penting adalah dengan para anggotanya yang uga  sebagai pemilik sekaigus pengguna jasa koperasi. Partisipasi anggota menentukan  keberhasilan koperasi. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan  pelayanan kepada anggotanya:
1.    Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2.    Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi.

B.    Dilihat Dari Sisi Perusahaan
Koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh pikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.

·         Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
·         Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau seharusnya (ls), jika ls < la disebut efisien.

Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat yaitu:

1)    Manfaat Ekonomi Langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
2)    Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (METL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU (Sisa Hasil Usaha) anggota
Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena:
1. Alasan kepemilikan
2. Alasan ekonomi
3. Alasan resiko

Yang dapat melakukan pengawasan terhadap permodalan koperasi adalah :
- Anggota
- Pengurus
- Pemerintah

Cadangan koperasi (uu no.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukan untuk memupukan modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
Bila diperlukan besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.


Manfaat cadangan koperasi :
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugu dikemudian hari
- Perluasan usaha

ARTI MODAL BAGI KOPERASI
·         Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
·         Modal jangka panjang
·         Modal jangka pendek
·         Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
Sumber Modal Koperasi
Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
·         Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

·         Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

·         Simpanan khusus/lain-lain 
misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
·         Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.


·         Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
·         Anggota dan calon anggota
·         Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
·         Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
·         Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku

Distribusi CADANGAN  Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
Memenuhi kewajiban tertentu

·         Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
·         Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
·         Perluasan usaha.

SISA HASIL USAHA ATAU SHU

A.    PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

·         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutanRUMUS PEMBAGIAN SHU
·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·         Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

B.    RUMUS PEMBAGIAN SHU
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

·         SHU Peranggota
SHUA = JUA + JMA
Keterangan:
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

·         SHU per anggota dengan model matematika
SHUPa = Va x JUA + Sa x JMA
—- —-
VUK TMS
Keterangan:
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

C.   Prinsip Pembagian SHU
·         SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
·         SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
·         Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
·         SHU anggota dibayar secara tunai






BAB IV
Evaluasi keberhasilan koperasi dilihat dari sisi Anggota dan Perusahaan
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASIDILIHAT DARI SISI ANGGOTA.
A.    Efek-efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan paraanggotanya yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkananggota sebagai pengguna akan mempersoalan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli di luar koperasi. Pada dasarnya anggota akan berpartisipasidalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
·         Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
·         Jika pelayanan tersebut ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yanglebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luarkoperasi
B.    Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasianggota dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu besarnya nilai manfaat pelayanankoperasi secara utilitarian maupun normatif.Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomisyang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaankoperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya hargayang menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secaratunai maupun dalam bentuk barang. Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakanantara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan inimengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
C.   Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar olehmanajemen, melainkan aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsepkoperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupuntransaksi anggota dengan kopersinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, makaidealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota. Keberhasilan koperasiditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasianggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yangdidapat oleh anggota tersebut.

D.   Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungankoperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadapanggota harus secara kontinyu di sesuaikanAda dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepadaanggotanya, yaitu:
·         Adanya tekanan persaingan dari anggota lain (terutama organisasi non koperasi).
·         Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban.Perubahan kebutuhan ini akan menentukan kebutuhan pola kebutuhan anggotadalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan koperasi

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan

1.    Efisiensi Perusahaan Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh pikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
·         Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
·         Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau seharusnya (ls), jika ls < la disebut efisien.
Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat yaitu:
·         Manfaat Ekonomi Langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
·         Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (METL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU (Sisa Hasil Usaha) anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung  dengan cara sebagai berikut:
MEL = EfP + EfPK + EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan atau Badan Usaha Koperasi:
a.    Tingkat efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya Pelayanan Anggaran biaya pelayanan
 = Jika TEBP < 1 berarti  efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
b.    Tingkat efisiensi badan udaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi Biaya Usaha Anggaran biaya usaha = Jika TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha

2.    Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau seharusnya (Os), jika Os > Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan efektivitas koperasi (EvK) adalah sebagai berikut:
EvkK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
 Anggaran SHUk + Anggaran MEL
          = Jika EvK > 1, berarti Efektif

3.    Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk      x 100 %
Modal Koperasi
PPK =             Laba bersih dari usaha dengan non anggota   x 100 %
Modal Koperasi
a)    Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
b)    Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
4.    Analisis Laporan Keuangan Koperasi
Analisis laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi:
1)    Neraca.
2)    Perhitungan hasil usaha (income statement).
3)    Laporan arus kas (cash flow).
4)    Catatan atas laporan keuangan.
5)    Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.


DAFTAR PUSTAKA

No comments :

Post a Comment